Beranda | Artikel
Tidak Tahu, Pasti Dimaafkan?
Senin, 4 Januari 2016

Bisakah orang yang tidak tahu alias bodoh pada suatu amalan dihukumi dosa? Apakah setiap tindakan tidak tahu pasti dimaafkan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pernah ditanya tentang hal ini, “Kebanyakan kami dengar bahwa seseorang bisa diberi uzur karena kebodohan. Kalau memang ada uzur karena tidak tahu, apa syaratnya bisa dikatakan sebagai uzur dalam masalah hukum syari’at?”

Syaikh Muhammad rahimahullah menjawab bahwa bodoh (jahel) –semoga Allah berkahi yang bertanya- artinya tidak memiliki ilmu.

Terkadang seseorang diberi uzur ketika tidak tahu dalam hal lampau, bukan saat ini. Contoh hadits Bukhari-Muslim dari sahabat Abu Hurairah bahwa ada seseorang yang shalat tanpa thuma’ninah (artinya: cepat-cepat). Lalu ia datang menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil mengucapkan salam. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya,

Ulangilah shalatmu karena engkau sebenarnya belum shalat.” Seperti itu terjadi berulang sampai tiga kali. Lantas orang itu berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Demi yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, sebelumnya aku tidak pernah melakukan seperti ini. Ajarkanlah aku (bagaimana shalat yang benar).”

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarkan dia, namun untuk shalat yang sudah berlalu tidak diperintahkan untuk diqadha’. Karena dahulu ia tidak tahu (jahel). Ia hanya diperintah untuk mengulangi shalat saat ini saja.

Misalnya, ada seseorang tidak menunaikan shalat di masa silam karena ia berada di pelosok yang jauh misalnya, tidak ada tempat untuk bertanya, maka shalatnya yang dulu-dulu tidak perlu diqadha’ karena dia adalah orang yang diberi maaf.

Adapun di negeri yang memiliki ulama, lalu ia luput dari suatu pelajaran, maka seperti itu tidaklah ada uzur ketika bodoh (tidak tahu).

Masalah seperti ini sering didapati pada permasalah pada wanita yang sebenarnya telah haidh. Dahulu ia menyangka bahwa disebut baligh itu ketika sudah mencapai usia 15 tahun. Lantas ia meninggalkan puasa karena menganggap dirinya belum baligh. Setelah itu ia bertanya, lalu dihukumilah ia telah baligh (dewasa). Misalnya sekitar dua atau tiga tahun tidak berpuasa, apakah puasanya mesti diqadha’?

Di sini mesti dilihat, apakah ia hidup di negeri yang ada tempat untuk bertanya pada ahli ilmu, berarti ia orang yang lalai, tetap ada qadha’.

Adapun jika ia berada di tempat yang jauh dari ulama, seperti orang-orang nomaden, maka ia tidak ada kewajiban qadha’.  Kondisi ini menunjukkan ia mendapatkan uzur karena tidak ada rujukan baginya untuk bertanya. Juga ilmu syar’i belum tertanam di negeri tersebut. Ia dimaafkan dalam kondisi ini.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

Dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15)

Juga dalam ayat,

وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِي أُمِّهَا رَسُولًا يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِنَا وَمَا كُنَّا مُهْلِكِي الْقُرَى إِلَّا وَأَهْلُهَا ظَالِمُونَ

Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman.” (QS. Al-Qashash: 59)

 

Sumber:

Silsilah Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh no. 19, Pelajaran Ushul Al-Fiqh wa Qawa’iduhu.

 

Moga Allah terus menambahkan kita ilmu yang bermanfaat.

 

@ Makkah Al-Mukarramah, 23 Rabi’ul Awwal 1437 H

Al-Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam


Artikel asli: https://rumaysho.com/12673-tidak-tahu-pasti-dimaafkan.html